Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Penyombaan, Kecamatan Delang, yang bertempat di Pos Bantuan Hukum Desa Penyombaan.
Kegiatan ini turut didampingi oleh perangkat desa sebagai bentuk sinergi serta kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Desa dalam mendukung percepatan pelayanan pertanahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui penyerahan sertipikat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau berharap dapat meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan asetnya, serta mendorong kemajuan ekonomi desa melalui pemanfaatan sertipikat tanah sebagai dasar legal yang sah dalam berbagai kebutuhan.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Lamandau. Dengan adanya sertipikat yang telah diserahkan, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari program PTSL serta semakin percaya terhadap pelayanan pertanahan yang diberikan.
*src : Humas BPN Kab Lamandau