Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau mengikuti kegiatan Mediasi terkait tuntutan plasma 20% antara masyarakat Desa Bakonsu–Sangkarapuyan dengan PT. Pilar Wanapersada.
Kegiatan mediasi ini diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau sebagai upaya dalam mencari solusi terbaik yang berkeadilan bagi seluruh pihak, serta menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat di wilayah tersebut.
*src : Humas BPN Kab Lamandau