Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau menghadiri Rapat Tim Terpadu dalam rangka membahas tuntutan plasma 20% oleh masyarakat Desa Bakonsu, Kecamatan Lamandau terhadap PT Pilar Wanapersada.
Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya koordinasi antar instansi terkait guna membahas dan mencari solusi yang tepat terhadap aspirasi masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga stabilitas dan keberlanjutan kegiatan perkebunan di wilayah Kabupaten Lamandau.
*src : Humas BPN Kab Lamandau