Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat Desa Tri Tunggal terkait proses pemberkasan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertempat di Aula Desa Tri Tunggal.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai persyaratan, alur, serta kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi dalam rangka pelaksanaan PTSL.

Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat lebih siap dan aktif berpartisipasi, sehingga program PTSL dapat berjalan dengan baik, transparan, serta memberikan manfaat berupa kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki.

Kehadiran BPN Kabupaten Lamandau juga menjadi wujud komitmen dalam mendukung pembangunan desa melalui tertib administrasi pertanahan.

 

*src : Humas BPN Kab Lamandau