Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau menghadiri undangan penjelasan terkait kebun plasma di Desa Bakonsu yang diselenggarakan oleh PT Pilar Wanapersada.
Kegiatan ini membahas mengenai tuntutan masyarakat Desa Bakonsu terkait Tuntutan kebun plasma sebesar 20% sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau merupakan wujud komitmen dalam mendukung terwujudnya keterbukaan informasi, memberikan pendampingan, serta memastikan adanya kepastian hukum terkait hak dan kewajiban antara perusahaan dan masyarakat.
Diharapkan melalui kegiatan ini dapat terjalin komunikasi yang baik, sehingga kebun plasma benar-benar memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Bakonsu.
*src : Humas BPN Kab Lamandau