Jakarta, 25 Agustus 2025 – Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) menggelar rapat persiapan pelaksanaan kontrak payung untuk pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Ditjen PTPP, Jakarta, dipimpin langsung oleh Plt. Direktur Penilaian dan Ekonomi Pertanahan, Trias Wiriahadi. Hadir dalam kesempatan tersebut, antara lain Hadir dalam kesempatan tersebut, antara lain
Kabag Kerja Sama, Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Wahyu S,
Kabag Layanan Pengadaan Barang/Jasa, Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Hernawati
Kabag Program dan Hukum, Siyamto,
Kasubdit Penyedian dan Pemanfaatan Nilai Tanah, Kurnia Wulan Sari
Kasubdit Penilaian Tanah dan Dampak Sosial, Dwi Sapti Puswanhari,
Kasubdit Pendayagunaan Ekonomi Pertanahan, Nur Cholis,
Kabag Kepegawaian, Keuangan, dan Umum, Toto Hernawo,
serta Project Manager PMU ILASPP, M. Sigit.
Kontrak payung pembuatan Peta ZNT ini bertujuan untuk mempercepat proses pengadaan dengan skema perjanjian antara satu atau lebih penyedia dengan harga dan spesifikasi yang telah disepakati. Rencananya, kontrak ini akan berlaku minimal tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Setelah kontrak ditandatangani, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Daerah dapat langsung melakukan kontrak pesanan sesuai wilayah masing-masing.
Dalam arahannya, Trias Wiriahadi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kontrak payung ini, mengingat program melibatkan pihak eksternal seperti World Bank. Rapat juga membahas rencana pengadaan Peta ZNT hingga tahun 2029, yang diharapkan dapat mendukung percepatan proses pengadaan tanah secara lebih efektif, adil, dan berkelanjutan.
*src : Humas BPN Kab Lamandau