Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Lamandau terkait kegiatan percepatan pensertipikatan tanah Barang Milik Daerah (BMD).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam mendukung tertib administrasi aset daerah, meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah pemerintah daerah, serta memastikan pemanfaatannya secara optimal untuk kepentingan pembangunan di Kabupaten Lamandau.

Melalui koordinasi lintas instansi ini, diharapkan proses pensertipikatan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

*src : Humas BPN Kab Lamandau