Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau melaksanakan Rapat Koordinasi terkait sinkronisasi hasil Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data dan informasi yang digunakan dalam proses pelayanan, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui koordinasi ini, diharapkan tercipta sinergi yang optimal antar pihak terkait demi meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang efektif, efisien, dan akuntabel di Kabupaten Lamandau.
*src : Humas BPN Kab Lamandau