Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah kepada masyarakat di Desa Tamiang, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan penguasaan tanah.

Masyarakat hadir dan mengikuti proses pengambilan sertipikat dengan penuh antusias, sebagai wujud apresiasi atas perhatian dan dukungan pemerintah terhadap hak tanah mereka.

Dengan adanya sertipikat ini, diharapkan dapat memberikan manfaat nyata, mendorong produktivitas, serta menjadi landasan untuk pembangunan ekonomi masyarakat Desa Tamiang ke depan.

 

*src : Humas BPN Kab Lamandau