Jakarta, 8 Agustus 2025 – Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP), Kementerian ATR/BPN, menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri tentang Penilaian Tanah perihal Mekanisme Penanganan Pengaduan Informasi Nilai Tanah
Rapat berlangsung di Ruang Rapat 201, Lantai 2, Kantor Ditjen PTPP, dan dibuka oleh Sekretaris Ditjen PTPP, Tensa Nurdiyani didampingi oleh Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Agustin Iterson Samosir.
Turut hadir juga Kepala Bagian Program dan Hukum, Siyamto, Perwakilan Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat BPN , Winda , Perwakilan Pusat data dan informasi, dan Perwakilan Inspektur Wilayah II, Yudi.
Fokus utama rapat adalah pembahasan Rancangan Permen Agraria/Kepala BPN tentang Penilaian Tanah. Permen ini direncanakan efektif pada awal tahun 2026, empat bulan dari sekarang. Sistem yang ada harus siap pada 2025 agar pada 2026 sudah dapat menggunakan sistem baru sesuai permen ini. Pembahasan ini menjadi titik krusial yang belum pernah diatur agar penanganan pengaduan tidak hanya terkait pelaksanaan pengadaan tanah, tetapi juga teknis kualitas dari ZNT.
Ditjen PTPP berkomitmen menciptakan regulasi yang adaptif dan implementatif untuk menjawab kebutuhan pembangunan nasional secara cepat. Diharapkan, proses pengadaan tanah akan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan.
Langkah ini sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN untuk tata kelola pertanahan yang modern dan terpercaya demi pembangunan berkelanjutan. (AR)
*src : Humas BPN Kab Lamandau