Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui Direktorat Penatagunaan Tanah menghadiri Rapat Integrasi Data Neraca Penatagunaan Tanah Regional yang dilaksanakan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, pada Selasa (05/08/2025). Tujuan kegiatan integrasi data ini adalah untuk memastikan data yang telah diolah oleh daerah telah benar dan valid, serta klarifikasi data bersama dengan Pemerintah Daerah terkait.

Pada kegiatan ini juga dilakukan kontrol kualitas terhadap data Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Regional yang berada di 14 lokasi Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan terselenggaranya kegiatan Integrasi Data ini diharapkan menghasilkan data NPGT Regional yang baik dan akurat untuk mendukung penyusunan maupun revisi Rencana Tata Ruang (RTR) yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah serta kegiatan penatagunaan tanah lainnya.

Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring yang dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, jajaran Kantor Pertanahan di lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota, beserta Direktorat Penatagunaan Tanah dalam rangka mengintegrasikan data hasil lapang.

 

*src : Humas BPN Kab Lamandau