Sabtu, 2 Agustus 2025 - Peninjauan Lapang Penataan Batas Areal Perubahan Fungsi Pokok Kawasan Hutan
Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan peninjauan lapang penataan batas areal perubahan fungsi pokok kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) menjadi kawasan hutan produksi tetap (HP).
Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah administratif Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Kotawaringin Barat, sebagai bagian dari upaya penataan ruang dan pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peninjauan ini menjadi langkah penting dalam memastikan batas-batas areal perubahan fungsi kawasan hutan agar tertib, jelas, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah serta kebijakan kehutanan nasional.
*src : Humas BPN Kab Lamandau