Jakarta – pada Kamis tanggal 31 Juli s.d Jumat tanggal 1 Agustus 2025 telah dilaksanakan rapat pembahasan perubahan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan bertempat di Ruang Rapat Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP).

Rapat ini di hadiri oleh Kepala Biro Hukum, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan para Pejabat Administrator di lingkungan Ditjen PSKP, para perwakilan Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta Staf Ditjen PSKP.

Fokus utama rapat terkait pembahasan perubahan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 yang akan menjadi landasan hukum dan memberi kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan serta penyempurnaan untuk mengatasi berbagai kendala dilapangan.

 

*src : Humas BPN Kab Lamandau